Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD
Senin, 08 Februari 2021 - 07:10 WIB
e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.
"Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No 3/2021.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.
"Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No 3/2021.
(abd)
tulis komentar anda