Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD

Senin, 08 Februari 2021 - 07:10 WIB
loading...
Pembiayaan Posko PPKM...
PPKM mikro akan mulai dilaksanakan mulai, Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021. Posko ini akan dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro akan mulai dilaksanakan mulai, Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021. Posko ini akan dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan," bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No 3/2021.

Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi. Di antaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri. Hasilnya disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Dear Kepala Daerah, Begini Skema PPKM Mikro Terbaru

Pada instruksi tersebut disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing-masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Berikut skema pembiayaannya:

a. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.
b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota.
c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI.
d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.

Baca juga: Dukung PPKM Mikro, Epidemiolog: Harusnya Sedari Awal

"Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No 3/2021.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved