Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD

Senin, 08 Februari 2021 - 07:10 WIB
PPKM mikro akan mulai dilaksanakan mulai, Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021. Posko ini akan dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro akan mulai dilaksanakan mulai, Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021. Posko ini akan dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan," bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No 3/2021.

Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi. Di antaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri. Hasilnya disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.



Pada instruksi tersebut disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing-masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Berikut skema pembiayaannya:



a. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.

b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota.

c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI.

d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More