Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan

Senin, 08 Februari 2021 - 06:09 WIB
Tetapi,tunggu dulu, kegembiraan itu jangan membuncah terlalu dalam. Pasalnya, kendati arus kasnya surplus, namun posisi finansial secara keseluruhan belum bisa dinyatakan sehat, sebab posisi aset bersihnya masih minus Rp6,35 triliun. Memang hal ini sudah mengalami perbaikan, sebab pada 2019 aset bersihnya minus sebesar Rp10,7 triliun. Artinya, postur finansial BPJS Kesehatan sejalan dengan PP No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jamkesmas, yang menandaskan bahwa kesehatan keuangan aset dana Jamkesmas diukur berdasarkan aset bersih dana Jamkesmas (Pasal 37).

Lalu kenapa postur finansial BPJS Kesehatan mampu mengalami surplus? Setidaknya, ada tiga indikator yang menjadi pemicunya. Pertama, kenaikan iuran pada semua kategori peserta. Sebagaimana Perpres No. 75/2019 dan Perpres No. 82/2018, maka sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan. Memang kenaikan itu lebih dari 85 persen ditanggung oleh negara, termasuk untuk kategori peserta mandiri (PBPU), yang masih disubsidi negara sebesar Rp16.500. Kenaikan iuran juga masih dilakukan pada awal 2021, namun peserta mandiri kelas tiga subsidinya dikurangi menjadi hanya Rp7.000. Kenaikan iuran inilah yang berkontribusi signifikan terhadap revenue finansial BPJS Kesehatan, sehingga akhirnya mengalami surplus.

Kedua, kepatuhan konsumen dalam pembayaran. Kendati angka tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi (untuk peserta mandiri), namun lambat-laun kepatuhannya mengalami peningkatan. Terbukti, jika pada pertengahan 2020 (Agustus) persentase peserta aktif hanya 46,88 persen; maka pada Desember 2020 angkanya meningkat menjadi 48, 02 persen. Memang angka peserta non aktif (menunggak) masih sangat tinggi, yaitu 52 persen. Namun dengan naiknya persentase peserta aktif, boleh jadi memang mulai mulai tumbuh kesadaran terhadap arti penting program JKN. Apalagi dari sisi layanan, dengan indikator indeks kepuasan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan skornya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, ke depan, perlu upaya yang intensif dan konstruktif untuk membangun kesadaran peserta JKN agar spirit untuk membayar iuran JKN semakin tinggi.

Dan ketiga, upaya mewujudkan cost effective yang dilakukan oleh managemen BPJS Kesehatan. Instrumen cost effective ini dilakukan untuk mencegah terjadinya fenomena moral hazard dalam pelayanan, yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan (dokter), atau bahkan oknum konsumen. Cost effective ini dilakukan berbasis kendali mutu dan kendali biaya, sehingga tetap mampu mewujudkan pelayanan yang standar dan sesuai harapan peserta JKN. Untuk mewujudkan hal ini, managemen BPJS Kesehatan setidaknya telah menelurkan 6 (enam) instrumen regulasi; misalnya prosedur operasi katarak dan rehabilitasi medik, dan klaim administrasi bayi lahir dengan tindakan persalinan.

Simpulan dan saran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!