Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas

Minggu, 07 Februari 2021 - 15:59 WIB
"Supaya apa? ini memberikan insentif elektoral yang sangat baik sekali bagi aktivitas proses kenegaraan yang ada, dan akan meningkatkan indeks demokrasi Indonesia. Baik terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penguatan peserta, penguatan parpol dan pendidikan politik di masyarakat," papar Ferry.

Ferry berpandangan, revisi UU Pemilu itu seharusnya dapat memberikan sesuatu yang lebih. Sehingga, pemilih betul-betul menjadikan pemilu sebagai bagian yang sangat amat penting., karena desain kelembagaan negara yang dibangun melalui mekanisme pemilu, semuanya dimuarakan pada pemilu. Sayangnya, UU Pemilu yang ada belum mengatur berbagai hal secara komprehensif.

"Kita lihat sekarang bagaimana UU Pemilu baik UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ini kan banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kan suatu cerminan bahwa aktivitas yang memang kita lakukan belum komprehensif, belum menyeluruh, masih adanya tambal sulam, masih adanya kepentingan," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!