Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas

Minggu, 07 Februari 2021 - 15:59 WIB
(Baca juga: Optimistis Pemilu 2024, Perindo Sumsel dan Muaraenim Konsolidasi untuk Perkuat Soliditas)

"Tapi, kenapa selalu dari pemilu ke pemilu mengalami perbaikan dan revisi, kenapa tidak ajeg? Kenapa tidak 4-5 kali pemilu, kenapa tidak banyak pemilu yang muncul (dari suatu UU Pemilu). Karena ada hal yang dibaca bahwa mekanisme dalam UU pemilu tidak tuntas, jadi semuanya desain pada kepentingan-kepentingan itu saja," kata Ferry dalam webinar yang bertajuk 'Maju-Mundur Revisi UU Pemilu', Minggu (7/2/2021).

Menurut Ferry, yang menarik lantaran revisi UU Pemilu yang dilakukan hanya tambal sulam dan tidak mampu mengakomodir hal-hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pemilu tersebut. Misalnya, insentif elektoral berbagai pihak baik itu pemilih, peserta dan penyelenggara, serta mekanisme pemilu yang tidak benar-benar komprehensif.

"Sebuah keniscayaan suatu desain, jika kita memang ingin mengawali saat ini dengan berbagai fakta fenomena Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 ini, kita harus melihat secara komprehensif," terangnya.

Sehingga kata Ferry, kalau ada niatan agar proses pemilu ini benar-benar tertata dengan baik dalam berbagai dimensi, baik itu soal sistem, aktor, proses elektoral, hukum kepemiluan dan mekansime-mekanisme dalam sebuah proses kepemiluan secara komprehensif harus dibahas secara tuntas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!