Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas
Minggu, 07 Februari 2021 - 15:59 WIB
Eks Komisioner KPU Ferry Kurnia Riziyansyah mengungkap motif, kenapa selalu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada di setiap kali jelang pemilu. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Riziyansyah mengungkap motif, kenapa selalu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada di setiap kali jelang perhelatan pemilu.
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Sehingga, revisi UU Pemilu ini menjadi sebuah rutinitias dan belum ditemukannya UU Pemilu yang komprehensif menjawab semua tantangan atas berbagai hal terkait kepemiluan.
Ferry yang juga Direktur Netgrit memaparkan, perubahan UU Pemilu yang terjadi setiap kali pemilu disebabkan oleh siklus pemilu. Dalam siklus pemilu, ada 1 tahun pelaksanaan pemilu, 1 tahun evaluasi dan perbaikan, dan 3 tahun persiapan. Sehingga sebenarnya, ini satu masa yang pas sekali untuk memperbaiki proses-proses pemilu ke depan.
(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Sehingga, revisi UU Pemilu ini menjadi sebuah rutinitias dan belum ditemukannya UU Pemilu yang komprehensif menjawab semua tantangan atas berbagai hal terkait kepemiluan.
Ferry yang juga Direktur Netgrit memaparkan, perubahan UU Pemilu yang terjadi setiap kali pemilu disebabkan oleh siklus pemilu. Dalam siklus pemilu, ada 1 tahun pelaksanaan pemilu, 1 tahun evaluasi dan perbaikan, dan 3 tahun persiapan. Sehingga sebenarnya, ini satu masa yang pas sekali untuk memperbaiki proses-proses pemilu ke depan.
Lihat Juga :