LP Maarif NU: SKB Seragam Sekolah Mengatur Keragaman dan Keberagamaan

Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:47 WIB
"Sama misalnya di Bali. Sekolah negeri di sana tidak boleh melarang anak muslimah mengenakan seragam sesuai dengan keyakinan muslimah itu. Jadi tidak boleh dilarang oleh sekolah itu," ungkapnya.

(Baca: Pakar Pendidikan: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswa)

Menurutnya, SKB tiga menteri mengatur tentang keragaman dan keberagamaan itu. Tidak hanya bagi siswa Muslim, tetapi juga siswa non Muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.

"SKB ini sudah menjamin keberagaman dan keberagamaan. Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!