Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:02 WIB
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Jadwal Praperadilan Habib Rizieq

Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!