Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:02 WIB
Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kepolisian segera menyerahkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polri berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan Selasa (9/2/2021) pekan depan.

"Rencananya akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).





Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) karena masih belum lengkap. Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melengkapi berkas tersebut dan diserahkan kembali pada Selasa (2/2/2021).

"Berkas perkara yang bersangkutan (Rizieq) untuk kasus di Petamburan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Rusdi.

Baca Juga: Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim

Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya di kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19, bahkan terjadi klaster baru di lokasi tersebut.



Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More