Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:02 WIB
Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kepolisian segera menyerahkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga : Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polri berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan Selasa (9/2/2021) pekan depan.

"Rencananya akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!