Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 17:02 WIB
loading...
Berkas Perkara Pelanggaran...
Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Kepolisian segera menyerahkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga : Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polri berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan Selasa (9/2/2021) pekan depan.

"Rencananya akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) karena masih belum lengkap. Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melengkapi berkas tersebut dan diserahkan kembali pada Selasa (2/2/2021).

"Berkas perkara yang bersangkutan (Rizieq) untuk kasus di Petamburan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Rusdi.

Baca juga : Wanita Malaysia Lahir dari Ayah Muslim dan Ibu Buddha Dinyatakan Non-Muslim

Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya di kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19, bahkan terjadi klaster baru di lokasi tersebut.

Baca juga: PN Jaksel Agendakan Jadwal Praperadilan Habib Rizieq

Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved