Kepala Daerah dan Anggota DPRD Happy jika Pilkada Serentak Digelar 2026, Kok Bisa?

Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:02 WIB
Kemudian, untuk anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, yakni tahun 2024, masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026.

"Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD) dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang," ujarnya.



Baca juga: Digelar Bersama Pilpres-Pileg, Pilkada 2024 Dinilai Rusak Kualitas Pemilu


"Selain itu desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan lima tahunan kepala daerah dan anggota DPRD."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!