Kepala Daerah dan Anggota DPRD Happy jika Pilkada Serentak Digelar 2026, Kok Bisa?

Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:02 WIB
Simulasi pilkada di tengah pandemi Covid-19 Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menjelaskan desain atau pola yang akan terjadi apabila pilkada serentak dilakukan di tahun 2026. Dia menyebut, dalam desain ini akan ada masa perpanjangan jabatan.

"Desain Pemilu Daerah Serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah prov/kab/kota serentak (bersamaan) dengan pemilu anggota DPRD prov/kab/kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).



Baca juga : Agar Bisa Bertahan, Parpol Harus Mampu Raih Simpati Rakyat

Untuk desain pemilihan kepala daerah, dia menjelaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya, dalam hal ini tahun 2022, 2023, 2024, masa jabatannya diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.



Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!