Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:03 WIB
"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," terangnya.
Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.
Baca Juga: Jokowi Enggan Jawab Surat AHY, Demokrat: Mudah-mudahan Nggak Benar Ada Restu
"Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kepemiluan mendatang, tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” sambung Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini menyarankan agar sebaiknya semua fraksi fokus pada penanganan pandemi Covid-19. UU Pemilu juga seyogyanya digunakan dalam 3 atau 4 kali pemilu, setelah itu baru dilakukan evaluasi guna menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan.
"Di sisi lain, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat, termasuk di ruang rapatnya juga dibatasi kapasitasnya. Sehingga rapat dan pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual. Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang "Kepemiluan" dalam masa pandemi Covid-19 ini tidak efektif,” pungkasnya.
Lihat Juga: Parah! Debat Pilkada Banjarnegara Ricuh, Para Pendukung Dorong-dorongan hingga Baku Hantam
Namun lanjut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, jika RUU ini nantinya tidak dilanjutkan pembahasannya, dengan sendirinya apa yang ada dalam draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan proses pemilu atau pilkada yang akan datang.
Baca Juga: Jokowi Enggan Jawab Surat AHY, Demokrat: Mudah-mudahan Nggak Benar Ada Restu
"Jadi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kepemiluan mendatang, tentunya kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” sambung Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini menyarankan agar sebaiknya semua fraksi fokus pada penanganan pandemi Covid-19. UU Pemilu juga seyogyanya digunakan dalam 3 atau 4 kali pemilu, setelah itu baru dilakukan evaluasi guna menutupi kekurangan dan melakukan penyempurnaan.
"Di sisi lain, alasan berikutnya PAN meminta dibatalkan pembahasan revisi UU Pemilu karena ada kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat, termasuk di ruang rapatnya juga dibatasi kapasitasnya. Sehingga rapat dan pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual. Dalam kondisi ini tentunya hasil pembahasan terhadap revisi undang-undang "Kepemiluan" dalam masa pandemi Covid-19 ini tidak efektif,” pungkasnya.
Lihat Juga: Parah! Debat Pilkada Banjarnegara Ricuh, Para Pendukung Dorong-dorongan hingga Baku Hantam
(maf)
tulis komentar anda