Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024

Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:03 WIB
Fraksi PAN menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf RUU atas perubahan UU Nomor 7/2017 dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada masih bisa berubah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 7/2017 dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) masih bisa berubah, karena sifanya masih draf dan belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.

(Baca juga: Temui Wakil Ketua MPR, Partai Non Parlemen Tolak Revisi UU Pemilu)

Termasuk pasal yang memuat ketentuan penghapusan hak untuk mencalonkan diri di eksekutif dan legislatif pada eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

(Baca juga: Dukung Sikap Jokowi, Gerindra Sebut Tidak Perlu Revisi UU Pemilu)

"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).



(Baca juga: PDIP Tegaskan Revisi UU Pemilu Tidak Perlu Dilanjutkan)

Guspardi mengungkapkan, isu krusial lainnya yaitu tentang ambang batas parlemen dan juga presiden. Dalam draf RUU Pemilu ini, ambang batas parlemen dipatok sebesar 5% dan ambang batas presiden masih pada 20%.

Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold sama dengan periode lalu yaitu 4% dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.

Baca Juga: Tanggapi Moeldoko, Andi Mallarangeng: Ngopi-ngopi Itu Sama Teman Akrab
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More