Di Awal Tahun 2021 Pemerintah Dinilai Kebobolan Lagi Lindungi PMI
Jum'at, 05 Februari 2021 - 11:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kebobolan lagi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di awal tahun 2021. Sebab, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendapat laporan jika di awal tahun 2021 ini masih terjadi penempatan ilegal PMI.
(Baca juga: 158 Pekerja Migran Dipulangkan dari Berbagai Titik di Samudera Pasifik)
Mufida menyitir laporan adanya kasus penempatan ilegal PMI di beberapa wilayah kerja BP2MI antara lain Banjarbaru dan Kapuas Hulu. "Kami mendapat informasi ada keberangkatan PMI non prosedural ke Malaysia melalui jalan tikus di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
(Baca juga: Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi)
Dia pun mengaku sangat prihatin dan miris hati mendengar info tersebut. "Kasihan teman-teman PMI yang sering tertipu, padahal teman-teman sudah keluar uang hanya untuk mendapat pekerjaan di negara lain dikarenakan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Tak jarang dari PMI yang akan berangkat harus menjual aset keluarga atau bahkan berhutang. Negara harus hadir memberikan kemudahan jalan pada PMI," kata Mufida.
Baca Juga: Kasus Bupati Sabu Raijua, Pentingnya Sinergi Data Soal Kewarganegaraan Ganda
Menurut dia, kebobolan awal tahun ini harus diperbaiki dengan meningkatkan sistem screening di banyak pintu kekuar PMI, termasuk screening ke perusahaan pengiriman. Juga harus ditegakkan amanat Undang-Undang tentang sanksi terhadap pengirim PMI yang nonprosedural.
Baca Juga: Dua Minggu Pelaksanaan PPKM, Kasus Aktif Melandai dan Keterisian RS COVID-19 Menurun
Selain itu, kata dia, BP2MI bersama Kementerian Ketenagakerjaan harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada para PMI yang akan pergi, khususnya selama pandemi. "Regulasi tentang pemberangkatan PMI, harus mudah diimplementasikan dengan biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah," ujar Mufida.
(Baca juga: 158 Pekerja Migran Dipulangkan dari Berbagai Titik di Samudera Pasifik)
Mufida menyitir laporan adanya kasus penempatan ilegal PMI di beberapa wilayah kerja BP2MI antara lain Banjarbaru dan Kapuas Hulu. "Kami mendapat informasi ada keberangkatan PMI non prosedural ke Malaysia melalui jalan tikus di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
(Baca juga: Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi)
Dia pun mengaku sangat prihatin dan miris hati mendengar info tersebut. "Kasihan teman-teman PMI yang sering tertipu, padahal teman-teman sudah keluar uang hanya untuk mendapat pekerjaan di negara lain dikarenakan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Tak jarang dari PMI yang akan berangkat harus menjual aset keluarga atau bahkan berhutang. Negara harus hadir memberikan kemudahan jalan pada PMI," kata Mufida.
Baca Juga: Kasus Bupati Sabu Raijua, Pentingnya Sinergi Data Soal Kewarganegaraan Ganda
Menurut dia, kebobolan awal tahun ini harus diperbaiki dengan meningkatkan sistem screening di banyak pintu kekuar PMI, termasuk screening ke perusahaan pengiriman. Juga harus ditegakkan amanat Undang-Undang tentang sanksi terhadap pengirim PMI yang nonprosedural.
Baca Juga: Dua Minggu Pelaksanaan PPKM, Kasus Aktif Melandai dan Keterisian RS COVID-19 Menurun
Selain itu, kata dia, BP2MI bersama Kementerian Ketenagakerjaan harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada para PMI yang akan pergi, khususnya selama pandemi. "Regulasi tentang pemberangkatan PMI, harus mudah diimplementasikan dengan biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah," ujar Mufida.
Lihat Juga :
tulis komentar anda