LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:59 WIB
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun yang sudah menetapkan delapan orang tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun. Lembaga pimpinan ST Burhanuddin sudah menetapkan delapan orang tersangka.
(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)
Para tersangka itu adalah mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)
Para tersangka itu adalah mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Lihat Juga :