LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:59 WIB
Jika ditilik dari nilai kerugiannya, menurutnya, korupsi ini diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Maka, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

Baca juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri

Maneger menjelaskan kemungkinan munculnya ancaman jiwa kepada saksi maupun JC. Disitulah, LPSK mengambil peran untuk melindungi mereka. LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

Jenis-jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada. Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya, perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, kediaman sementara, pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.

Maneger memaparkan beberapa syarat untuk menjadi JC, antara lain, tindak pidana yang diungkap dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya. Selain itu, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis,serta adanya ancaman yang nyata
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More