Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Asabri, KPK: Kita Harus Belajar dari Kejagung

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:57 WIB
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. "Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri

Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Jenderal Min Aung Hlaing: Membantai Rohingya, Mengkudeta Aung San Suu Kyi

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!