Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Asabri, KPK: Kita Harus Belajar dari Kejagung
Selasa, 02 Februari 2021 - 18:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) , Nawawi Pomolango mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Nawawi penetapan delapan tersangka tersebut dinilai tidak mudah, karena merupakan skandal besar.
Baca Juga: KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara
"Salut dan respect atas kinerja kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Nawawi menyebut, KPK harus banyak belajar dari Kejagung apalagi penanganan kasus dengan metode case building. Penanganan kasus tersebut dirasa masih kurang dilakukan oleh KPK. "Kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu. Model penanganan kasus dengan metode case building seperti itu hrus diakui masih begitu kurang dilakukan olek KPK," kata Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. "Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jenderal Min Aung Hlaing: Membantai Rohingya, Mengkudeta Aung San Suu Kyi
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Raka Dwi Novianto
Baca Juga: KPK Setorkan Uang Denda Korupsi PT Garuda Indonesia Rp1 Miliar ke Kas Negara
"Salut dan respect atas kinerja kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga
Nawawi menyebut, KPK harus banyak belajar dari Kejagung apalagi penanganan kasus dengan metode case building. Penanganan kasus tersebut dirasa masih kurang dilakukan oleh KPK. "Kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu. Model penanganan kasus dengan metode case building seperti itu hrus diakui masih begitu kurang dilakukan olek KPK," kata Nawawi.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. "Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jenderal Min Aung Hlaing: Membantai Rohingya, Mengkudeta Aung San Suu Kyi
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Raka Dwi Novianto
(cip)
tulis komentar anda