Kasus Kekerasan Seksual Kian Meningkat, PKB Bakal All Out Golkan RUU PKS
Selasa, 02 Februari 2021 - 17:11 WIB
JAKARTA -
Meningkatnya kasus kekerasan seksual di tanah air memicu keprihatinan banyak kalangan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memastikan akan all out agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa segera disahkan DPR.
Komitmen ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB Marwan Dasopang saat menerima perwakilan The Body Shop Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Dia menilai RUU PKS sangat mendesak karena lonjakan kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini cukup signifikan. Ironisnya, sebagian kasus kekerasan seksual tersebut tidak masuk ke ranah hokum. "UU ini dibutuhkan segera. Karena lonjakan kasus ini luar biasa dan sebagian besar tidak masuk ke ranah hukum. Yang masuk ke ranah hukum sampai pelaporan hanya sekitar 2 persen, itu pun hanya sebagian kecil yang sampai diproses sehingga banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan,” ujar Marwan Dasopang .(Baca Juga : Mahasiswi Pascasarjana di Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual)
Dia mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak kasus tersebut tidak masuk ke ranah hukum. Di antaranya masih kentalnya budaya permisif di tanah air, kuatnya mindset bias gender di kalangan masyarakat, hingga kekhawatiran pengucilan masyarakat bagi korban. "Kadang ada tekanan, selain itu ada juga budaya permisif di masyarakat kita yang membuat kasus ini tidak terungkap," katanya.
Mardas-sapaan akrab Marwan Dasopang-menilai keberadaan UU ekisting saat ini seperti UU Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak lagi memadai untuk mencegah maupun memunculkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya beberapa UU ekisting tersebut tidak lagi memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. "Karena itu kita perlu membahas RUU itu secara komprehensif, dari hulu sampai ke hilir, yang bisa mengejar (para pelaku - red) serta melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual," imbuhnya. (Baca Juga : LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar)
Selain itu, Mardas menegaskan, kekerasan seksual tidak lagi bisa didefinisikan hanya akan menyasar perempuan. Tetapi laki-laki juga bisa terdampak. Sebab itu beberapa persoalan terkait kekerasan seksual, katanya lagi, sudah tidak lagi terjangkau oleh UU kekerasan dalam rumah tangga maupun UU perlindungan anak. “Fraksi PKB sejak awal berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PKS ini. Di periode lalu kami belum berhasil meyakinkan fraksi-fraksi lain di DPR sehingga malah mengganggap RUU ini terlalu liberal. Mudah-mudahan di periode ini, hambatan-hambatan tersebut bisa terselesaikan dengan baik," tukasnya.
Aktivis Perempuan dari The Body Shop Dita Agustia mengatakan sangat mendukung upaya FPKB dalam mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PKS. Menurutnya kasus kekerasan seksual saat ini begitu merajalela, sehingga memunculkan kekhawatirakan jika kekerasan seksual akan dianggap sebagai sesuatu yang wajar jika terjadi di masyarakat. “Jika satu kasus kekerasan seksual tidak segera ditindaklanjuti dengan penegakan hokum yang memadai maka masyarakat akan biasa saja jika kekerasan seksual terus berulang terjadi,” katanya.
Dita menegaskan akan terus berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil maupun partai politik untuk mendorong pengesahan RUU PKS. Kampanye-kampanye akan pentingnya RUU PKS akan terus dilaksanakan di seluruh Indonesia. “Kami telah melakukan kampanye pentingnya RUU PKS sejak November tahun lalu. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan hingga RUU PKS disahkan sebagai undang-undang,” katanya.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual di tanah air memicu keprihatinan banyak kalangan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memastikan akan all out agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa segera disahkan DPR.
Komitmen ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB Marwan Dasopang saat menerima perwakilan The Body Shop Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Dia menilai RUU PKS sangat mendesak karena lonjakan kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini cukup signifikan. Ironisnya, sebagian kasus kekerasan seksual tersebut tidak masuk ke ranah hokum. "UU ini dibutuhkan segera. Karena lonjakan kasus ini luar biasa dan sebagian besar tidak masuk ke ranah hukum. Yang masuk ke ranah hukum sampai pelaporan hanya sekitar 2 persen, itu pun hanya sebagian kecil yang sampai diproses sehingga banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan,” ujar Marwan Dasopang .(Baca Juga : Mahasiswi Pascasarjana di Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual)
Dia mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak kasus tersebut tidak masuk ke ranah hukum. Di antaranya masih kentalnya budaya permisif di tanah air, kuatnya mindset bias gender di kalangan masyarakat, hingga kekhawatiran pengucilan masyarakat bagi korban. "Kadang ada tekanan, selain itu ada juga budaya permisif di masyarakat kita yang membuat kasus ini tidak terungkap," katanya.
Mardas-sapaan akrab Marwan Dasopang-menilai keberadaan UU ekisting saat ini seperti UU Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak lagi memadai untuk mencegah maupun memunculkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya beberapa UU ekisting tersebut tidak lagi memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. "Karena itu kita perlu membahas RUU itu secara komprehensif, dari hulu sampai ke hilir, yang bisa mengejar (para pelaku - red) serta melindungi anak-anak kita dari kekerasan seksual," imbuhnya. (Baca Juga : LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar)
Selain itu, Mardas menegaskan, kekerasan seksual tidak lagi bisa didefinisikan hanya akan menyasar perempuan. Tetapi laki-laki juga bisa terdampak. Sebab itu beberapa persoalan terkait kekerasan seksual, katanya lagi, sudah tidak lagi terjangkau oleh UU kekerasan dalam rumah tangga maupun UU perlindungan anak. “Fraksi PKB sejak awal berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PKS ini. Di periode lalu kami belum berhasil meyakinkan fraksi-fraksi lain di DPR sehingga malah mengganggap RUU ini terlalu liberal. Mudah-mudahan di periode ini, hambatan-hambatan tersebut bisa terselesaikan dengan baik," tukasnya.
Aktivis Perempuan dari The Body Shop Dita Agustia mengatakan sangat mendukung upaya FPKB dalam mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PKS. Menurutnya kasus kekerasan seksual saat ini begitu merajalela, sehingga memunculkan kekhawatirakan jika kekerasan seksual akan dianggap sebagai sesuatu yang wajar jika terjadi di masyarakat. “Jika satu kasus kekerasan seksual tidak segera ditindaklanjuti dengan penegakan hokum yang memadai maka masyarakat akan biasa saja jika kekerasan seksual terus berulang terjadi,” katanya.
Dita menegaskan akan terus berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil maupun partai politik untuk mendorong pengesahan RUU PKS. Kampanye-kampanye akan pentingnya RUU PKS akan terus dilaksanakan di seluruh Indonesia. “Kami telah melakukan kampanye pentingnya RUU PKS sejak November tahun lalu. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan hingga RUU PKS disahkan sebagai undang-undang,” katanya.
(war)
tulis komentar anda