2 Eks Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat dan Sonny Widjaja Ditetapkan Tersangka
Senin, 01 Februari 2021 - 19:04 WIB
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Baca Juga: Pintu-pintu Surga Terbuka Bagi yang Mengeluarkan Zakat
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada tersangka langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Para terdangka mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Baca Juga: Pintu-pintu Surga Terbuka Bagi yang Mengeluarkan Zakat
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada tersangka langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Para terdangka mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda