Mewaspadai Klaster Pengungsi

Senin, 01 Februari 2021 - 18:02 WIB
Akibat dari bencana-bencana tersebut, dilaporkan 166 orang meninggal dunia, 11 orang hilang, 1.210 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 1,3 juta orang menderita serta mengungsi (BNPB, 2021). Selain korban manusia, kejadian-kejadian bencana juga menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur yang terdiri atas 1.896 unit rumah, 36 unit fasilitas umum (berupa fasilitas pendidikan, peribadatan dan kesehatan), 2 bangunan perkantoran, dan 25 bangunan jembatan (BNPB, 2021). Tak pelak berbagai dampak bencana tersebut menjadi pukulan telak di saat bangsa Indonesia masih terhuyung akibat pukulan pandemi Covid-19.

Fokus Penanggulangan Bencana

Namun, bangsa ini tidak boleh berlama-lama meratapi kondisi yang ada. Dalam periode tanggap darurat, rapid assessment terhadap lokasi bencana dan dampak yang terjadi harus dilakukan secara efektif dan efisien. Potensi timbulnya kejadian bencana susulan menjadi salah satu contoh pengkajian lokasi bencana yang harus dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada saat proses penanggulangan bencana dilaksanakan. Upaya penyelamatan dan evakuasi para korban merupakan hal pertama dan utama yang harus dilakukan setelah rapid assessment terhadap lokasi bencana. Pemerintah (pusat maupun daerah) memegang peranan penting untuk mengoordinasikan respons tanggap darurat bencana secara tepat sasaran dan komprehensif.

Berikutnya, fokus penanggulangan bencana harus diprioritaskan pada proses rehabilitasi pascabencana. Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan rehabilitasi sebagai proses perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik/masyarakat. Tujuan utamanya yaitu normalisasi kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana. Dengan kondisi kejadian bencana di tengah pandemi Covid-19, rehabilitasi pascabencana menjadi berfungsi ganda. Rehabilitasi akan tetap berperan sebagai upaya pemulihan wilayah pascabencana sekaligus meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.

Sebagai gambaran sederhana, mencuci tangan adalah salah satu protokol wajib untuk mencegah penularan Covid-19. Ketersediaan pasokan air bersih tentu menjadi sangat penting. Rehabilitasi sarana-prasarana jaringan air bersih secara memadai pun menjadi sangat penting untuk segera dilaksanakan di wilayah-wilayah terdampak bencana. Hal ini agar kebutuhan air bersih harian bagi masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi sekaligus masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan secara baik.

Waspada Risiko Klaster Pengungsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!