Mewaspadai Klaster Pengungsi

Senin, 01 Februari 2021 - 18:02 WIB
Banyaknya kejadian bencana alam di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai harus dibarengi kewaspadaan ekstratinggi oleh kita semua. Apalagi, tren kasus positif Covid-19 di Indonesia pun masih cenderung terus meningkat. Tentu, kita semua tidak ingin beban berat akibat dampak kejadian bencana menjadi berlipat ganda akibat penambahan kasus-kasus baru Covid-19. Korban bencana yang terpaksa bertempat tinggal sementara di pengungsian memiliki risiko terpapar virus yang tinggi. Keterbatasan untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan secara optimal menjadi penyebabnya. Ketersediaan masker yang terbatas, ketersediaan air bersih dan sabun cuci tangan yang terbatas, maupun ruang untuk menjaga jarak di area tempat pengungsian/tenda-tenda pengungsian yang juga terbatas menjadi potensi sumber permasalahan.

Merujuk kembali pada data Pusdatin BNPB, jumlah penduduk terdampak dan terpaksa mengungsi pun tidak bisa dibilang sedikit, 1,3 juta orang. Kekhawatiran akan terpapar Covid-19 tentu membayangi para pengungsi tersebut dengan segala keterbatasan yang ada. Apabila secara khusus kita melihat kejadian gempa bumi dahsyat di Sulawesi Barat, tercatat ribuan orang harus mengungsi akibat kejadian gempa tersebut. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi bahwa pada tanggal 14 dan 15 Januari 2021, Majene diguncang gempa dengan kekuatan signifikan, yakni masing-masing 5,9 SR dan 6,2 SR. BNPB mencatat, akibat kedua gempa tersebut jumlah penduduk yang harus mengungsi berjumlah 9.910 jiwa. Pengungsi di Kabupaten Mamuju teridentifikasi sementara berada 5 titik pengungsian seperti di Jalu 2, Stadion Mamuju, Gerbang Kota Mamuju, Tapalang, dan Kantor Bupati. Sementara di Kabupaten Majene, 2 titik teridentifikasi, yaitu di SPN Malunda dan Desa Sulet Malunda (BNPB, 2021). Banyaknya jumlah pengungsi juga meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. Kesiapsiagaan akan timbulnya klaster-klaster penyebaran Covid-19 harus benar-benar ditingkatkan. Terutama pada masa-masa tanggap darurat, hal ini merujuk pada informasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan gejala-gejala kemunculan Covid-19 berkisar antara 1-14 hari.

Apa yang Harus Dilakukan?

Tentu kita dapat berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya pada saat munculnya klaster libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Saat itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan munculnya klaster libur panjang adalah karena menurunnya kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat. Oleh karena itu, meskipun terkesan klise, kedisiplinan semua pihak dalam pelaksanaan protokol kesehatan adalah kunci pencegahan timbulnya klaster pengungsi.

Di sisi pemerintah diharapkan selain berfokus pada pemenuhan kebutuhan logistik bagi pengungsi, perlu juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan bagi para pengungsi seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi-lokasi pengungsian. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 di daerah juga diharapkan tidak bosan untuk melakukan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin bagi para pengungsi. Satgas Covid-19 di wilayah terdampak juga perlu melakukan screening ketat terhadap pergerakan orang masuk ke wilayahnya. Misalnya saja para relawan yang datang dari luar daerah. Perlu dipastikan mereka yang memasuki lokasi bencana bukan merupakan carrier Covid-19 dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!