Mewaspadai Klaster Pengungsi

Senin, 01 Februari 2021 - 18:02 WIB
Fikri Muslim (Foto: Istimewa)
Fikri Muslim

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI

BELUM usai turbulensi akibat pandemi Covid-19, Indonesia kembali harus mengalami guncangan di awal 2021 ini. Rentetan kejadian bencana alam menjadi berita duka bagi segenap bangsa. Banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga gempa bumi adalah beberapa kejadian bencana alam di awal tahun.

Berdasarkan data yang dilansir Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatin BNPB), sampai dengan 21 Januari 2021, telah terjadi 185 kejadian bencana di Tanah Air. Banjir tercatat sebagai kejadian bencana yang paling banyak terjadi, yaitu sebanyak 127 kejadian. Bencana alam lain yang juga tercatat selama periode tersebut yaitu 30 kejadian tanah longsor, 21 angin puting beliung, 5 gelombang pasang, dan 2 gempa bumi.

Baca Juga: Risiko Tinggi Anak Terpapar Covid-19



Akibat dari bencana-bencana tersebut, dilaporkan 166 orang meninggal dunia, 11 orang hilang, 1.210 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 1,3 juta orang menderita serta mengungsi (BNPB, 2021). Selain korban manusia, kejadian-kejadian bencana juga menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur yang terdiri atas 1.896 unit rumah, 36 unit fasilitas umum (berupa fasilitas pendidikan, peribadatan dan kesehatan), 2 bangunan perkantoran, dan 25 bangunan jembatan (BNPB, 2021). Tak pelak berbagai dampak bencana tersebut menjadi pukulan telak di saat bangsa Indonesia masih terhuyung akibat pukulan pandemi Covid-19.

Fokus Penanggulangan Bencana

Namun, bangsa ini tidak boleh berlama-lama meratapi kondisi yang ada. Dalam periode tanggap darurat, rapid assessment terhadap lokasi bencana dan dampak yang terjadi harus dilakukan secara efektif dan efisien. Potensi timbulnya kejadian bencana susulan menjadi salah satu contoh pengkajian lokasi bencana yang harus dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada saat proses penanggulangan bencana dilaksanakan. Upaya penyelamatan dan evakuasi para korban merupakan hal pertama dan utama yang harus dilakukan setelah rapid assessment terhadap lokasi bencana. Pemerintah (pusat maupun daerah) memegang peranan penting untuk mengoordinasikan respons tanggap darurat bencana secara tepat sasaran dan komprehensif.

Berikutnya, fokus penanggulangan bencana harus diprioritaskan pada proses rehabilitasi pascabencana. Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan rehabilitasi sebagai proses perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik/masyarakat. Tujuan utamanya yaitu normalisasi kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana. Dengan kondisi kejadian bencana di tengah pandemi Covid-19, rehabilitasi pascabencana menjadi berfungsi ganda. Rehabilitasi akan tetap berperan sebagai upaya pemulihan wilayah pascabencana sekaligus meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 secara lebih luas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More