TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM
Senin, 01 Februari 2021 - 17:39 WIB
"Bahkan pemerintah tidak merasa perlu untuk menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga korban," tegasnya.
"Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No 13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir
"Hal ini merupakan pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara seperti terkandung dalam UU No 13 Tahun 2006 jo UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir
(abd)
Lihat Juga :