Ini Sisi Negatif Sikap Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu
Senin, 01 Februari 2021 - 16:02 WIB
Baca juga: Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polisi Periksa Bupati Terpilih di NTT
Menurut dia, masalah yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu akan terulang pada Pemilu berikutnya. Selain itu, dia menilai soal amanat konsensus politik terkait dengan konsep Pemilu serentak juga harus dibicarakan dalam desain Pemilu.Baca juga : Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat
"Itu maunya kayak apa, karena itu kan secara eksplisit sudah diamanatkan Mahkamah Konstitusi, jadi mau tidak mau itu harus dimasukkan ke dalam desainnya itu kayak apa. Oleh karena itu, pandangan saya, kalau ini tidak dibahas, maka kerugiannya tentu saja ya akan berulang ke persoalan-persoalan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada sebelumnya," tuturnya.
Baca juga : Jenderal Andika Perintahkan TNI AD Bangun Tenda Kesehatan untuk Korban Gempa Bumi Sulbar
Menurut dia, masalah yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu akan terulang pada Pemilu berikutnya. Selain itu, dia menilai soal amanat konsensus politik terkait dengan konsep Pemilu serentak juga harus dibicarakan dalam desain Pemilu.Baca juga : Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat
"Itu maunya kayak apa, karena itu kan secara eksplisit sudah diamanatkan Mahkamah Konstitusi, jadi mau tidak mau itu harus dimasukkan ke dalam desainnya itu kayak apa. Oleh karena itu, pandangan saya, kalau ini tidak dibahas, maka kerugiannya tentu saja ya akan berulang ke persoalan-persoalan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada sebelumnya," tuturnya.
Baca juga : Jenderal Andika Perintahkan TNI AD Bangun Tenda Kesehatan untuk Korban Gempa Bumi Sulbar
Lihat Juga :