Ketum KNPI Merasa Diteror, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan
Senin, 01 Februari 2021 - 14:32 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Seperti diketahui, nama Haris Pertama belakangan ini sering muncul ke publik setelah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitannya di Twitter tentang Natalius Pigai dan soal Indonesia agama arogan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” tutur Nasution, Senin (1/2/2021) seperti dalam siaraan persnya kepada SINDOnews.
Baca juga: Akun Twitter Dibajak, Ketum KNPI Haris Pertama Duga Pelaku Profesional
Seperti diketahui, nama Haris Pertama belakangan ini sering muncul ke publik setelah melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitannya di Twitter tentang Natalius Pigai dan soal Indonesia agama arogan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror segera melaporkan kejadian itu ke polisi. “Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” tutur Nasution, Senin (1/2/2021) seperti dalam siaraan persnya kepada SINDOnews.
Baca juga: Akun Twitter Dibajak, Ketum KNPI Haris Pertama Duga Pelaku Profesional
Lihat Juga :