Banyak Plt Kepala Daerah, Pilkada 2024 Membuat Pemda Tak Efektif

Senin, 01 Februari 2021 - 12:37 WIB
Penundaan Pilkada 2022 dan 2023 ke tahun 2024 berpotensi membuat pemerintahan di daerah tidak efektif lantaran banyaknya plt kepala daerah. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ) telah selesai dibahas di Komisi II DPR . Sekarang draf RUU sudah berada di Badan Legislatif (Baleg).

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan sekarang ada beberapa partai politik (parpol) yang menolak revisi. Padahal, ketika di Komisi II menyatakan UU Pemilu memerlukan perbaikan dan penguatan.

“Naif jika mempermasalahkannya di Baleg. Kenapa set back? Sangat tidak progresif dan menjadi wasting time,” ujarnya melalui akun twitter @MardaniAliSera, Senin (1/2/2021).



(Baca: Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu)

Dia menerangkan revisi UU ini penting untuk memperbaiki kualitas pemilu sekaligus menghindari ratusan pelaksana tugas (plt) kepala daerah dalam waktu yang sangat panjang. “Ini perlu dilakukan untuk mencegah lahirnya tirani dan oligarki yang terstruktur,” ucapnya.

Beberapa kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Beberapa merupakan kepala daerah dari provinsi strategis dan besar, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Kehadiran plt bisa membuat pemda sangat tidak efektif karena tidak dipimpin oleh kepala daerah definitif. Di masa pandemi, dengan refocusing anggaran, pengambilan keputusan yang sangat fundamental, diperlukan kepala daerah definitif yang memiliki mandatory politik yang kuat,” paparnya.

(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)

PKS merupakan satu dari beberapa parpol, seperti Nasdem, yang ingin pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023. Sementara itu, Istana menginginkan pilkada dilaksanakan pada 2024 berbarengan dengan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More