Pilkada Serentak 2022 dan 2023 untuk Memenuhi Hak Politik Rakyat

Senin, 01 Februari 2021 - 11:41 WIB
Polemik UU Pemilu apakah direvisi atau tidak terus bergulir. Bagi yang mendesak agar ada revisi UU Pemilu memaparkan beberapa alasannya. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polemik UU Pemilu apakah direvisi atau tidak terus bergulir. Revisi tersebut terkait ada atau tidaknya Pilkada serentak 2022 dan 2023.

Fraksi Partai NasDem menyatakan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 harus digelar. Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa. Baca juga: Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden



Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan baik. Tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu. “Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional,” katanya dalam siaran pers Senin (1/2/2021). Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga

Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial. “Serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!