Djoko Susilo Ajukan PK, KPK Harap MA Pertimbangkan Uraian Jaksa
Minggu, 31 Januari 2021 - 18:56 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM. PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.
(Baca juga: Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo)
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu memilih Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukumnya dalam mengajukan PK tersebut.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat siap dengan permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana termasuk Djoko Susilo.
(Baca juga: KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Djoko Susilo ke Kemenkumham)
"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
KPK berharap kepada Mahkamah Agung (MA) agar dapat memeriksa permohonan PK Djoko Susilo dan terpidana lainnya secara independen dan profesional.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," kata Ali.
Majelis Hakim menyebut bahwa Djoko terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri bersama dengan Budi. Djoko juga menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Atas ulahnya Djoko divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda dinaikkan menjadi Rp1 miliar setelah usaha banding Djoko Susilo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.
(Baca juga: Gugatan Anak Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Kandas di PN Solo)
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu memilih Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukumnya dalam mengajukan PK tersebut.
Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat siap dengan permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana termasuk Djoko Susilo.
(Baca juga: KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Djoko Susilo ke Kemenkumham)
"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
KPK berharap kepada Mahkamah Agung (MA) agar dapat memeriksa permohonan PK Djoko Susilo dan terpidana lainnya secara independen dan profesional.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," kata Ali.
Majelis Hakim menyebut bahwa Djoko terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri bersama dengan Budi. Djoko juga menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Atas ulahnya Djoko divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda dinaikkan menjadi Rp1 miliar setelah usaha banding Djoko Susilo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo pun telah disita pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda