Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Munarman Bilang Begini

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:03 WIB


Munarman juga enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya tentang proses hukum yang harus dijalani Abu Janda . Munarman memilih tak memberikan jawaban saat ditanya lebih lanjut.



Baca juga: Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum


Sebelumnya, pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik. "Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya saat dihubungi terpisah, Minggu (31/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!