Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Minggu, 31 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
Abu Janda Dinilai Tak...
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. FOTO/CAPTURE/TWITTER
A A A
JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang dinilai menyudutkan Islam. Dia akan diperiksa polisi, Senin, 1 Februari 2021.

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf


"Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi


Selanjutnya, menurut Suparji, pihak Polri dapat melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda. Dia menduga, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Janda jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya. Baca Juga: Bersitegang dengan India, Pakistan Dapat Kapal Perang Baru dari China
Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Di sisi lain, Suparji juga menduga kali ini Abu Janda tak bisa berkelit dari proses hukum. Dia melihat, selama ini Abu Janda 'selalu' lolos terhadap berbagai pelaporan yang disampaikan masyarakat. Dia pun menyinggung konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlaku di kasus ini.

Baca juga: Harap Abu Janda Diproses Hukum, KNPI DKI: Tak Ada Ruang untuk Perusak Persatuan


"Hal ini merupakan implementasi konsep Presisi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya segera dilakukan proses hukum. Selain itu supaya energi bangsa tidak mubazir mengurusi hal tersebut, maka perlu ada penegakan hukum terhadap laporan laporan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Pemimpin Sayap Kanan Prancis Usulkan Pelarangan Jilbab
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)