Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Munarman Bilang Begini
Minggu, 31 Januari 2021 - 13:03 WIB
JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda harus berurusan dengan penegak hukum setelah dilaporkan ke Polri atas tudingan melakukan dugaan ujaran kebencian lantaran dianggap menyudutkan Islam.
Berbagai komentar pun bermunculan atas pelaporan tersebut, ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik pelaporan tersebut.
Sementara, Munarman , mantan pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI), mengaku enggan mengomentari pelaporan tersebut. "Males ah, komenin dia ( Abu Janda )," ucap Munarman saat dihubungi SINDOnews, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Jalan Panjang 10 Tokoh Politik Dunia Demi Kebebasan Negaranya
Munarman juga enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya tentang proses hukum yang harus dijalani Abu Janda . Munarman memilih tak memberikan jawaban saat ditanya lebih lanjut.
Baca juga: Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum
Sebelumnya, pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik. "Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya saat dihubungi terpisah, Minggu (31/1/2021).
Berbagai komentar pun bermunculan atas pelaporan tersebut, ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik pelaporan tersebut.
Sementara, Munarman , mantan pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI), mengaku enggan mengomentari pelaporan tersebut. "Males ah, komenin dia ( Abu Janda )," ucap Munarman saat dihubungi SINDOnews, Minggu (31/1/2021).
Baca Juga: Jalan Panjang 10 Tokoh Politik Dunia Demi Kebebasan Negaranya
Munarman juga enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya tentang proses hukum yang harus dijalani Abu Janda . Munarman memilih tak memberikan jawaban saat ditanya lebih lanjut.
Baca juga: Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum
Sebelumnya, pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik. "Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya saat dihubungi terpisah, Minggu (31/1/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda