KCN Kecewa Pengesahan Putusan Tetap PKPU Ditunda 60 Hari
Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:21 WIB
Sebelum mengetukkan palu menutup Sidang yang berlangsung hanya selama sepuluh menit itu, sembari menunggu laporan Pengurus PKPU kepada Hakim Pengawas, Hakim Ketua mengatakan selesaikanlah urusan dengan Pengurus PKPU tanpa masalah.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pengurus PKPU Patra M. Zen, pada pukul 10 pagi di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, menanyakan sidang hari ini dan dijawab tunggu pemberitahuan nanti.
"Setelah itu kami tidak dapat berkomunikasi kami lagi dengan Pengurus PKPU. Telepon nggak bisa handphonenya mati, di WA tidak dibalas Pengurus PKPU," ungkap Agus yang dapat informasi terakhir Pengurus PKPU mengaku sesak napas dan dilarikan ke mobil.
Menurut Agus, meski sidang tadi, tidak dihadiri oleh pengurus, harusnya dapat dilakukan pembacaan pengesahan perdamaian atas apa yang telah dilakukan kemarin pada saat rapat voting untuk pembahasan perdamaian.
"Kami tadi juga menyayangkan sebenarnya dengan apa yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim memutus perkara PKPU PT KCN ini dengan tiba-tiba memberikan inisiasi melakukan perpanjangan PKPU tetap menjadi enampuluh hari terhitung sejak hari ini," kata Agus.
Padahal sambung Agus, di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 itu diberikan akomodasi bahwa ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian itu tidak dapat atau belum dapat dilaksanakan di hari ke-45 atau permusyawaratan hari ini Hakim dapat menunda putusan tersebut kurang lebih satu minggu atau delapan hari.
"Sekarang kami ingin bertanya apa alasan dasar hukumnya sehingga penambahan itu harus enampuluh hari? Apa pertimbangannya? Siapa yang menginisiasi? Perpanjangan waktu itu biasanya kalau bukan permintaan dari debitur atau kreditur," jelas Agus.
Permintaan perpanjangan waktu dari debitur atau kreditur itu tidak pernah ada yang mengajukan. Sekarang pertanyaannya selama 60 hari ke depan apa kira-kira yang harus dilaksanakan terhadap pelaksanaan penyelesaian sidang PKPU ini. Karena semua rangkaian peristiwa, rangkaian pekerjaan, semua agenda rapat dan sidang sudah selesai dilaksanakan. Tentu saja hal ini merugikan kliennya.
Meski begitu, Agus berencana dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan Pengurus PKPU. "Kami minta untuk dapat segera menyelesaikan laporan dan menyampaikan laporannya kepada Hakim Pengawas dan kemudian kami akan coba untuk berkirim surat kepada Hakim Pemutus agar mempercepat proses pembacaan rencana perdamaian," kata Agus.
Widodo Setiadi juga mengingatkan, bahwa pemegang mayoritas saham perusahaannya (PT Karya Tehnik Utama) akan membayar secara langsung dan tunai semua tagihan kreditur yang telah disepakati.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pengurus PKPU Patra M. Zen, pada pukul 10 pagi di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, menanyakan sidang hari ini dan dijawab tunggu pemberitahuan nanti.
"Setelah itu kami tidak dapat berkomunikasi kami lagi dengan Pengurus PKPU. Telepon nggak bisa handphonenya mati, di WA tidak dibalas Pengurus PKPU," ungkap Agus yang dapat informasi terakhir Pengurus PKPU mengaku sesak napas dan dilarikan ke mobil.
Menurut Agus, meski sidang tadi, tidak dihadiri oleh pengurus, harusnya dapat dilakukan pembacaan pengesahan perdamaian atas apa yang telah dilakukan kemarin pada saat rapat voting untuk pembahasan perdamaian.
"Kami tadi juga menyayangkan sebenarnya dengan apa yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim memutus perkara PKPU PT KCN ini dengan tiba-tiba memberikan inisiasi melakukan perpanjangan PKPU tetap menjadi enampuluh hari terhitung sejak hari ini," kata Agus.
Padahal sambung Agus, di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 itu diberikan akomodasi bahwa ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian itu tidak dapat atau belum dapat dilaksanakan di hari ke-45 atau permusyawaratan hari ini Hakim dapat menunda putusan tersebut kurang lebih satu minggu atau delapan hari.
"Sekarang kami ingin bertanya apa alasan dasar hukumnya sehingga penambahan itu harus enampuluh hari? Apa pertimbangannya? Siapa yang menginisiasi? Perpanjangan waktu itu biasanya kalau bukan permintaan dari debitur atau kreditur," jelas Agus.
Permintaan perpanjangan waktu dari debitur atau kreditur itu tidak pernah ada yang mengajukan. Sekarang pertanyaannya selama 60 hari ke depan apa kira-kira yang harus dilaksanakan terhadap pelaksanaan penyelesaian sidang PKPU ini. Karena semua rangkaian peristiwa, rangkaian pekerjaan, semua agenda rapat dan sidang sudah selesai dilaksanakan. Tentu saja hal ini merugikan kliennya.
Meski begitu, Agus berencana dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan Pengurus PKPU. "Kami minta untuk dapat segera menyelesaikan laporan dan menyampaikan laporannya kepada Hakim Pengawas dan kemudian kami akan coba untuk berkirim surat kepada Hakim Pemutus agar mempercepat proses pembacaan rencana perdamaian," kata Agus.
Widodo Setiadi juga mengingatkan, bahwa pemegang mayoritas saham perusahaannya (PT Karya Tehnik Utama) akan membayar secara langsung dan tunai semua tagihan kreditur yang telah disepakati.
tulis komentar anda