Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 06:18 WIB
Boy menuturkan, kliennya sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari dan menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.
"Dia mau bayar, begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya, justru datang surat dari PT BSD yang berisikan pengembang sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata," katanya.
Boy mengaku kliennya sempat melakukan mediasi dengan pihak BSD, namun tidak mendapatkan titik temu sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke PN Tangerang. Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan
"Minimal ada putusan terbaik bagi klien kami, putusan yang seadil-adilnya. (klien kami) minta supaya hak-haknya dikembalikan," katanya.
"Dia mau bayar, begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya, justru datang surat dari PT BSD yang berisikan pengembang sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata," katanya.
Boy mengaku kliennya sempat melakukan mediasi dengan pihak BSD, namun tidak mendapatkan titik temu sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke PN Tangerang. Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan
"Minimal ada putusan terbaik bagi klien kami, putusan yang seadil-adilnya. (klien kami) minta supaya hak-haknya dikembalikan," katanya.
(kri)
Lihat Juga :