Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 06:18 WIB
Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata di Pengadilan Negeri ( PN) Tangerang , Kamis (28/1/2021).

Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Baca juga: Sinar Mas Land dan Mitbana Bangun TOD Berkonsep Smart dan Sustainable di BSD City



Lantaran pandemi, pembayaran cicilan bulan Maret-Juli tersendat sehingga mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran ke Bank Permata bagian Divisi Collection and Recovery.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan, bagaimanapun klien kami punya itikad baik," ujar Boy saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (28/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!