Pilkada Serentak 2024 Dinilai untuk Menghemat Anggaran di Tengah Pandemi
Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:31 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Relawan Demokrasi (Foreder), Aidil Fitri, mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 mendatang sesuai dengan Undang-undang Pilkada. Aidil Fitri yang juga sebagai Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) ini pun membeberkan alasannya.
(Baca juga: Begini Alasan Realistis Pilkada 2022 dan 2023 Dilakukan Sesuai Waktu)
"Disebabkan pembahasan perubahan Undang-undang Pilkada terkesan memaksakan kehendak di tengah pemerintah dan rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan tidak lah terlalu urgent," ujar Aidil Fitri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (29/1/2021).
Menurut dia, konsentrasi saat ini harus terfokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi. "Daripada energi bangsa didorong untuk tarik menarik perdebatan politik yang tentunya menghabiskan energi banyak waktu," ujarnya.
(Baca juga: Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang)
Selain itu kata dia, Pilkada serentak pada 2024 adalah bentuk nyata penghematan anggaran agar mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. Selain perubahan Undang-undang Pemilu dianggap tidak mendesak saat ini, dia mengatakan, konsekuensi perubahan akan menimbulkan perdebatan panjang antar fraksi.
Kemudian, jika tidak menemui kata sepakat secara mufakat, kata dia, akan memakan waktu yang panjang. Di samping itu, kata dia, akan ada perubahan fundamental dari skenario Pilkada. "Dimana Undang-undang Pilkada yang ada Nomor 10 tahun 2016 yang telah mengagendakan Pilkada serentak nasional tahun 2024," katanya.
Maka itu, dia menilai Undang-undang Pilkada tidak harus direvisi karena tidak mendesak saat ini. "Urgensi kepentingan bangsa saat ini kepentingan yang paling mendesak bagi kehidupan bernegara dan berbangsa tidak lain adalah penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk menyelamatkan rakyat dan segara membawa bangsa ini bangkit dan maju," pungkasnya.
(Baca juga: Begini Alasan Realistis Pilkada 2022 dan 2023 Dilakukan Sesuai Waktu)
"Disebabkan pembahasan perubahan Undang-undang Pilkada terkesan memaksakan kehendak di tengah pemerintah dan rakyat sedang berjuang melawan Covid-19 dan tidak lah terlalu urgent," ujar Aidil Fitri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (29/1/2021).
Menurut dia, konsentrasi saat ini harus terfokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi. "Daripada energi bangsa didorong untuk tarik menarik perdebatan politik yang tentunya menghabiskan energi banyak waktu," ujarnya.
(Baca juga: Polemik Pilkada, Ini Dua Sikap PDIP yang Dinilai Bertolak Belakang)
Selain itu kata dia, Pilkada serentak pada 2024 adalah bentuk nyata penghematan anggaran agar mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. Selain perubahan Undang-undang Pemilu dianggap tidak mendesak saat ini, dia mengatakan, konsekuensi perubahan akan menimbulkan perdebatan panjang antar fraksi.
Kemudian, jika tidak menemui kata sepakat secara mufakat, kata dia, akan memakan waktu yang panjang. Di samping itu, kata dia, akan ada perubahan fundamental dari skenario Pilkada. "Dimana Undang-undang Pilkada yang ada Nomor 10 tahun 2016 yang telah mengagendakan Pilkada serentak nasional tahun 2024," katanya.
Maka itu, dia menilai Undang-undang Pilkada tidak harus direvisi karena tidak mendesak saat ini. "Urgensi kepentingan bangsa saat ini kepentingan yang paling mendesak bagi kehidupan bernegara dan berbangsa tidak lain adalah penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk menyelamatkan rakyat dan segara membawa bangsa ini bangkit dan maju," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda