Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:41 WIB
Maka itu, pengacara Jumhur pun memohon agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan nota keberatan ini serta memberikan putusan dalam eksepsi sebagai berikut.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Ruangan Sidang Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

"Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Lalu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak sah. Dan menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah, batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!