Pemerintah Izinkan Semua RS Buka Layananan COVID-19
Kamis, 28 Januari 2021 - 11:38 WIB
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan pemerintah mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19. Foto/Kemenpan RB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19 . Namun, harus memenuhi sejumlah syarat.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/1/2021). Baca juga: Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan COVID-19, Begini Klarifikasi Kemenkes
Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/1/2021). Baca juga: Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan COVID-19, Begini Klarifikasi Kemenkes
Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.
Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.
Lihat Juga :