Sebanyak 467 Dinas Dukcapil Telah Sediakan Layanan Online
Jum'at, 17 April 2020 - 14:50 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah mengatakan ada hikmah di tengah pandemi Covid-19 ini yakni layanan dinas disdukcapil di daerah semakin baik. Di antaranya adalah semakin banyaknya daerah yang menyediakan layanan online.
"Sebanyak 467 dinas dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk) dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui WhatsApp dan SMS. Dengan layanan online ini juga bisa memutus percaloan dan pungli, sehingga mencegah terjadinya korupsi," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Dia pun meminta agar ada peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dia ingin daerah yang belum menerapkan segera malakukannya.
"Meminta seluruh kadis dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya."
Zudan berharap melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus, sehingga tidak mengharuskan untuk datang ke kantor disdukcapil.
"Untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman e-KTP, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.
"Sebanyak 467 dinas dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk) dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui WhatsApp dan SMS. Dengan layanan online ini juga bisa memutus percaloan dan pungli, sehingga mencegah terjadinya korupsi," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Dia pun meminta agar ada peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dia ingin daerah yang belum menerapkan segera malakukannya.
"Meminta seluruh kadis dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya."
Zudan berharap melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus, sehingga tidak mengharuskan untuk datang ke kantor disdukcapil.
"Untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman e-KTP, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda