Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:03 WIB
"Ini kekhawatiran lain di samping terbatasnya kewenangan pejabat sementara dalam membuat kebijakan di daerah. Posisi pejabat sementara yang ditunjuk memang dengan mudah bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan penguasa sendiri," tutur dia saat dihubungi SINDOnews, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Turki Kecam Serangan Rudal di Riyadh, Houthi Masih Bungkam

Maka, lanjut dia, keinginan untuk mempertahankan pilkada sesuai jadwal lama akan menjadi sikap yang akan dibela habis-habisan oleh fraksi-fraksi di DPR, yang tak mau peluang mereka di 2024 sejak awal sudah digerogoti oleh partai lain khususnya partai penguasa.



Baca juga: PDIP Ingin Pilkada Serentak Digelar 2024, Pengamat: Anies Kehilangan Panggung


Sayangnya, kata dia, posisi partai-partai terkait isu keserentakan pemilu ini belum cukup jelas di parlemen. Namun demikian, ia masih percaya bahwa dinamika politik yang berkembang di DPR akan memaksa perjalanan dan sikap masing-masing partai akan semakin jelas. Dan menurutnya, pertaruhan nanti akan banyak disesuaikan dengan kesepakatan fraksi-fraksi atas sejumlah isu krusial RUU Pemilu seperti presidential threshold, parliamentary threshold, dan sistem pemilu lainnya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More