Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:03 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polemik soal ada tidaknya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 terus berlangsung. Menurut peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, ketiadaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 akan memberatkan partai politik.

Menurutnya, jika tak ada pilkada pada 2022 dan 2023, akan banyak daerah yang kepala daerahnya akan mengakhiri jabatan pada 2022 dan 2023, jabatan mereka akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah.





Baca juga: Tanggapi Logo Baru PKS, Anies: Tambah Satu, Pelayan Rakyat


Lucius mengatakan, ketiadaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 bagi sebagian partai politik tentu memberatkan. Sebab, pilkada bisa menjadi momentum untuk pemanasan serta mengukur kekuatan menjelang Pemilu 2024. Jika pilkada dihilangkan, momentum pemanasan itu tak ada lagi, dan repotnya sejumlah figur yang mau melirik Pemilu 2024 sebagai capres atau cawapres juga tak bisa memanfaatkan momentum Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 untuk menjadi tahap awal penjajakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!