Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:03 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polemik soal ada tidaknya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 terus berlangsung. Menurut peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, ketiadaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 akan memberatkan partai politik.

Menurutnya, jika tak ada pilkada pada 2022 dan 2023, akan banyak daerah yang kepala daerahnya akan mengakhiri jabatan pada 2022 dan 2023, jabatan mereka akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah.



Baca juga: Tanggapi Logo Baru PKS, Anies: Tambah Satu, Pelayan Rakyat


Lucius mengatakan, ketiadaan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 bagi sebagian partai politik tentu memberatkan. Sebab, pilkada bisa menjadi momentum untuk pemanasan serta mengukur kekuatan menjelang Pemilu 2024. Jika pilkada dihilangkan, momentum pemanasan itu tak ada lagi, dan repotnya sejumlah figur yang mau melirik Pemilu 2024 sebagai capres atau cawapres juga tak bisa memanfaatkan momentum Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 untuk menjadi tahap awal penjajakan.



Baca Juga: Garda Revolusi Iran: Kami Mampu Tenggelamkan Kapal Perang AS

Apalagi, dengan kosongnya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 , posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk. Maka, potensi mereka bekerja untuk kepentingan penguasa di Pemilu 2024 akan sangat terbuka.



Baca juga: PDIP Untung jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Anies Lemah karena Tak Punya Jabatan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More