KPK Harap Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah dapat meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang ditemukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.
"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2020).
Bahkan, kata Ghufron, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya).
"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," jelasnya.
"Sementara, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tambahnya.
Nurul berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.
Beberapa hal penting terkait rekomendasi KPK, yaitu pertama KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial. ( ).
Kedua, beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit, yaitu:
a. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2020).
Bahkan, kata Ghufron, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya).
"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," jelasnya.
"Sementara, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tambahnya.
Nurul berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.
Beberapa hal penting terkait rekomendasi KPK, yaitu pertama KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial. ( ).
Kedua, beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit, yaitu:
a. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
tulis komentar anda