Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:41 WIB
Seharusnya, kata Rofiq, Undang-Undang Pemilu didesain dan diuji kematangannya setidak-tidak butuh waktu 15 sampai 20 tahun. Setelah itu baru dilakukan perubahan dengan menyesuaikan kelemahan-kelemahan dari undang-undang tersebut.

"Tidak bongkar pasang seperti ini yang seolah-olah hanya ingin memenuhi hasrat politik partai-partai besar," katanya.

Dengan kondisi demikian, Rofiq mengajak semua pihak untuk belajar dari negara-negara maju, di mana partai diberikan hak untuk mengantarkan kursi yang telah dihasilkan, seberapa pun kursi yang telah didapatkan kader partai yang menjadi calon anggota dewan.

Baca juga: Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi

"Jika undang-undang terus dibahas, maka bukan PT (parliamentary threshold) lagi yang menjadi konsennya, undang-undang harus mengakomodir suara sah dengan (sistem) fraction threshold (fraksi threshold). Ini lebih masuk akal dan menjadi hak hak politik rakyat Indonesia," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!