Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold
Rabu, 27 Januari 2021 - 13:41 WIB
Seharusnya, kata Rofiq, Undang-Undang Pemilu didesain dan diuji kematangannya setidak-tidak butuh waktu 15 sampai 20 tahun. Setelah itu baru dilakukan perubahan dengan menyesuaikan kelemahan-kelemahan dari undang-undang tersebut.
"Tidak bongkar pasang seperti ini yang seolah-olah hanya ingin memenuhi hasrat politik partai-partai besar," katanya.
Dengan kondisi demikian, Rofiq mengajak semua pihak untuk belajar dari negara-negara maju, di mana partai diberikan hak untuk mengantarkan kursi yang telah dihasilkan, seberapa pun kursi yang telah didapatkan kader partai yang menjadi calon anggota dewan.
Baca juga: Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi
"Jika undang-undang terus dibahas, maka bukan PT (parliamentary threshold) lagi yang menjadi konsennya, undang-undang harus mengakomodir suara sah dengan (sistem) fraction threshold (fraksi threshold). Ini lebih masuk akal dan menjadi hak hak politik rakyat Indonesia," katanya.
"Tidak bongkar pasang seperti ini yang seolah-olah hanya ingin memenuhi hasrat politik partai-partai besar," katanya.
Dengan kondisi demikian, Rofiq mengajak semua pihak untuk belajar dari negara-negara maju, di mana partai diberikan hak untuk mengantarkan kursi yang telah dihasilkan, seberapa pun kursi yang telah didapatkan kader partai yang menjadi calon anggota dewan.
Baca juga: Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi
"Jika undang-undang terus dibahas, maka bukan PT (parliamentary threshold) lagi yang menjadi konsennya, undang-undang harus mengakomodir suara sah dengan (sistem) fraction threshold (fraksi threshold). Ini lebih masuk akal dan menjadi hak hak politik rakyat Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :