Dilantik Jokowi Jadi Kapolri Hari Ini, Listyo Sigit Diharapkan Jadi Ikon Anti Diskriminasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 07:16 WIB
Kebijakan diskriminatif itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021. Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira Lulusan Akpol dan SIP.
Neta menganggap pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS. Selanjutnya jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.
"Hal ini sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS, karena untuk di level AKP, rata-rata usia lulusan Personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun. Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun," papar dia.
Maka itu, pihaknya berharap Sigit sebagai Kapolri baru yang baru lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh Polri bisa melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di tubuh kepolisian. Setidaknya bisa melihat, kenapa perwira SIPSS tidak diperbolehkan ikut Dikbangum Polri, padahal mereka juga personel Polri yang sama dengan lainnya.
Menurutnya, jika di internalnya saja Polri sudah penuh dengan sikap-sikap diskriminasi bagaimana anggotanya yang bertugas di lapangan bisa bersikap presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bagaimana anggota Polri bisa bersikap adil dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, sementara kehidupan institusinya penuh dengan sikap diskriminasi.
"Sebab itu, setelah dilantik menjadi Kapolri tugas pertama Sigit adalah segera mencabut dan menghapus semua kebijakan yang berbau diskriminasi di tubuh Polri. Sigit harus mampu menjadi ikon Anti Diskriminasi," pungkas dia.
(Rakhmat)
Neta menganggap pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS. Selanjutnya jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.
"Hal ini sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS, karena untuk di level AKP, rata-rata usia lulusan Personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun. Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun," papar dia.
Maka itu, pihaknya berharap Sigit sebagai Kapolri baru yang baru lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh Polri bisa melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di tubuh kepolisian. Setidaknya bisa melihat, kenapa perwira SIPSS tidak diperbolehkan ikut Dikbangum Polri, padahal mereka juga personel Polri yang sama dengan lainnya.
Menurutnya, jika di internalnya saja Polri sudah penuh dengan sikap-sikap diskriminasi bagaimana anggotanya yang bertugas di lapangan bisa bersikap presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bagaimana anggota Polri bisa bersikap adil dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, sementara kehidupan institusinya penuh dengan sikap diskriminasi.
Baca Juga
"Sebab itu, setelah dilantik menjadi Kapolri tugas pertama Sigit adalah segera mencabut dan menghapus semua kebijakan yang berbau diskriminasi di tubuh Polri. Sigit harus mampu menjadi ikon Anti Diskriminasi," pungkas dia.
(Rakhmat)
(kri)
tulis komentar anda