153 WN China Masuk Indonesia, PDIP Minta Pemerintah Tegas Soal Pembatasan WNA
Selasa, 26 Januari 2021 - 18:31 WIB
JAKARTA - Masuknya 153 WN China lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, pemerintah memperpanjang pembatasan masuknya WNA seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Terkait hal ini, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Nabil Haroen meminta kepada pemerintah agar bersikap tegas terkait dengan kebijakan pembatasan WNA dan juga PPKM. “Pemerintah harus tegas terkait dengan kebijakan pembatasan WNA dan PPKM,” kata pria yang akrab disapa Gus Nabil itu saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (26/1/2021).
Gus Nabil melihat, masuknya 153 WNA asal China itu, berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi sudah jelas bahwa mereka punya izin masuk berdasarkan ketentuan khusus Surat Edaran Dirjen Imigrasi. “Bahwa, 153 Warga Negara Asing asal China terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Jadi, jelas itu dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum,” terangnya. Baca juga: 153 WNA China Masuk, Demokrat Sebut Pemerintah Tidak Tunjukan Keteladanan
Namun demikian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini menegaskan, pemerintah harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, khususnya terkait pembatasan WNA. Karena selama ini, banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu. “Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian,” tegas Gus Nabil.
Terkait hal ini, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Nabil Haroen meminta kepada pemerintah agar bersikap tegas terkait dengan kebijakan pembatasan WNA dan juga PPKM. “Pemerintah harus tegas terkait dengan kebijakan pembatasan WNA dan PPKM,” kata pria yang akrab disapa Gus Nabil itu saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (26/1/2021).
Gus Nabil melihat, masuknya 153 WNA asal China itu, berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi sudah jelas bahwa mereka punya izin masuk berdasarkan ketentuan khusus Surat Edaran Dirjen Imigrasi. “Bahwa, 153 Warga Negara Asing asal China terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta 3 orang pemegang visa diplomatik. Jadi, jelas itu dalam koordinasi dan tidak melanggar hukum,” terangnya. Baca juga: 153 WNA China Masuk, Demokrat Sebut Pemerintah Tidak Tunjukan Keteladanan
Namun demikian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini menegaskan, pemerintah harus konsekuen dengan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat, khususnya terkait pembatasan WNA. Karena selama ini, banyak berita hoaks terkait dengan WNA karena informasi yang kurang jelas terkait itu. “Maka, dari pihak Imigrasi harus lebih proaktif untuk menyampaikan informasi ke publik secara utuh agar tidak ada lagi pelintiran kebencian,” tegas Gus Nabil.
(cip)
tulis komentar anda