Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020

Selasa, 26 Januari 2021 - 05:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa pilkada serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) pagi hingga sore. Dua perkara sengketa Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menjadi yang perdana disidangkan.

Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan puluhan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan disidangkan MK mulai dari pukul 08.00 WIB, Selasa (26/1/2021). Persidangan terakhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB.

"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.





Khusus pukul 08.00 WIB, MK mengagendakan sidang tujuh perkara sengketa pilkada. Dari tujuh agenda sidang ini, dua di antaranya adalah sengketa Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2020 dengan dua nomor perkara berbeda.

"Nomor Perkara: 129/PHP.GUB-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Nomor Perkara: 128/PHP.GUB-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," demikian dilansir laman resmi MK.

Untuk perkara Nomor: 129/PHP.GUB-XIX/2021, pemohonnya adalah pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Keduanya akan didampingi tim kuasa hukumnya Ikhwan Fahrojih dkk. Sedangkan perkara Nomor: 128, pemohonnya yakni paslon gubernur-wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri dengan kuasa hukum Vino Oktavia dkk.



Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohanan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.

Empat permohonan lainnya, kata dia, gugur atau tidak akan disidangkan MK. Masing-masing yakni satu permohonan untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang telah dicabut kembali oleh pemohon. Berikutnya tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More