Vaksinasi Mandiri Dinilai Berpotensi Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:01 WIB
Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta dikritik sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta ditolak sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19.

Koalisi tersebut beranggotakan organisasi antara lain LaporCovid19, KawalCovid19, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, Lokataru Foundation.



Co-Initiator and Co-Leader Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (situs Lapor Covid) Irma Hidayana mengatakan, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri berpotensi melanggar Undang-undang Kesehatan.Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang Dimulai Besok, Arief: Saya Sehat Seminggu Usai Divaksin

Dalam Pasal 5 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan dalam poin pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!