Vaksinasi Mandiri Dinilai Berpotensi Langgar UU Kesehatan
Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:01 WIB
JAKARTA - Wacana vaksinasi mandiri untuk sektor swasta ditolak sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kesehatan Covid-19.
Koalisi tersebut beranggotakan organisasi antara lain LaporCovid19, KawalCovid19, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, Lokataru Foundation.
Co-Initiator and Co-Leader Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (situs Lapor Covid) Irma Hidayana mengatakan, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri berpotensi melanggar Undang-undang Kesehatan.
Dalam Pasal 5 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan dalam poin pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Kemudian dalam poin kedua disebutkan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Terakhir, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan diperlukan bagi dirinya.
“Rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2019,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Vaksinasi mandiri juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam Permenkes, khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima vaksin yang didahulukan.
Koalisi tersebut beranggotakan organisasi antara lain LaporCovid19, KawalCovid19, YLBHI, Indonesia Corruption Watch, Lokataru Foundation.
Co-Initiator and Co-Leader Koalisi Masyarakat untuk Covid-19 (situs Lapor Covid) Irma Hidayana mengatakan, rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri berpotensi melanggar Undang-undang Kesehatan.
Baca Juga
Dalam Pasal 5 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan dalam poin pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Kemudian dalam poin kedua disebutkan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Terakhir, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan diperlukan bagi dirinya.
“Rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2019,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Vaksinasi mandiri juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam Permenkes, khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima vaksin yang didahulukan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda