PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq terkait Penyerobotan Tanah di Megamendung Bogor

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2021. Terlapor tertulis dalam laporan polisi ini, yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baca juga : Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan terkait Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!